GridStar.ID - Pilkada 2020 bakal digelar serentak pada 9 Desember 2020.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Segala upaya pencegahan penularan Covid-19 dilakukan agar tak terjadi klaster Pilkada.
Baca Juga: Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, para pemilih harus datang sesuai jadwal saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020.
Setelah menggunakan hak suara, pemilih harus langsung pulang ke rumah masing-masing.
Hal ini, kata Tito, penting dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Khawatir Pemilih Ogah Pakai Masker
"Pengaturan jam itu penting. Kuncinya adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan, sehingga tidak terjadi pengumpulan. Selesai memilih mereka harus langsung pulang," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (24/11).
"(Pemilih) Tidak ada yang berkumpul di TPS. Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja," lanjutnya.
Untuk memperlancar mekanisme hari H pemungutan suara, Tito mengimbau KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).