GridStar.ID - Pilkada 2020 bakal digelar serentak pada 9 Desember 2020.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Segala upaya pencegahan penularan Covid-19 dilakukan agar tak terjadi klaster Pilkada.
Baca Juga: Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, para pemilih harus datang sesuai jadwal saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020.
Setelah menggunakan hak suara, pemilih harus langsung pulang ke rumah masing-masing.
Hal ini, kata Tito, penting dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Khawatir Pemilih Ogah Pakai Masker
Komentar