Follow Us

Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020

Rahma - Rabu, 25 November 2020 | 11:00
Aturan kesehatan Pilkada 2020
Kompas

Aturan kesehatan Pilkada 2020

GridStar.ID - Pilkada tahun 2020 bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, yakni meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Khawatir Pemilih Ogah Pakai Masker

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Guna mencegah terjadinya penularan virus pada saat hari pemilihan, salah satu yang dipersiapkan KPU adalah penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut protokol kesehatan yang berlaku pada saat hari pemungutan suara, 9 Desember 2020:

Baca Juga: DPR Apresiasi, Klaster Covid-19 Belum Terjadi Jelang Pilkada 2020

1. Pembagian waktu kedatangan pemilih Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/11), KPU mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada hari pemungutan suara Pilkada 2020 dengan cara membagi waktu kedatangan pemilih di TPS. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di suatu TPS, akan dibuat pembagian jadwal kedatangan menjadi lima kelompok.

"Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama pukul 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua pukul 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir pukul 12.00 sampai 13.00 siang," kata Arief.

2. Penyediaan alat kesehatan Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/11), Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkap ada beberapa peralatan terkait protokol kesehatan yang akan ada di TPS guna mengurangi potensi penularan virus corona.

Source : Kompas TV, Kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest