Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Jadwal, Syarat, Gaji, Cara Pendaftaran hingga Tugas dari PPS Pemilu 2024

Hinggar - Rabu, 21 Desember 2022 | 11:00
Ilustrasi Pemilu 2024
KompasTV

Ilustrasi Pemilu 2024

GridStar.ID - Pemilihan Umum 2024 akan digelar, segala persiapan jelang pemilihan pun dilakukan.

Salah satunya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mulai dibuka.

Pendaftaran panitia PPS KPU ini telah dibuka pada mulai Minggu (18/12).

Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

Adapun sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.

Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.

Jadwal rekrutmen PPS

Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:

Baca Juga: Info Loker KPU RI untuk Pemilu 2024 Mulai Dibuka, Cek Syaratnya Sebelum Melamar

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember- 27 Desember 2022
  • Peneliti administrasi calon anggota PPS: 19 Desember - 29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 - 4 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
  • Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 13 Januari 2023
  • Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
  • Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023 - 17 Januari 2023
  • Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Baca Juga: 40 Parpol Telah Daftar ke KPU, 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi, Ini Daftarnya

Cara daftar rekrutmen PPS

Pendaftaran PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Nantinya, pelamar diharuskan memiliki akun terlebih dahulu di laman tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, 24 November 2022, berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6
Baca Juga: Dituding Halu, Giring Ganesha Sesumbar Bakal Gratiskan Kuliah Jika Terpilih Jadi Presiden Pemilu 2024 Mendatang, Tsamara Amany Bela Habis-habisan: Mengkritik Gubernur Dinyinyiri!

Syarat mendaftar PPS KPU

Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPS:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020

Gaji PPS

Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?

Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan
Tugas PPS

Terkait tugas PPS apa saja, tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kalahkan Donald Trump dalam Pemilu AS dan Melenggang ke Gedung Putih, Joe Biden Pecahkan 4 Rekor Sekaligus

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Cara Pendaftaran, Gaji, hingga Tugas PPS KPU

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x