GridStar.ID - Seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan bayi yang belum lahir atau yang masih berada di dalam kandungan juga akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Bayi yang masih ada di dalam kandungan juga bisa didaftarkan secara langsung sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagi ibu hamil dengan usia kandungan 7-8 bulan yang sudah menjadi peserta BPJS Mandiri, bisa secara langsung mendaftarkan calon bayinya tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Nantinya, semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Berikut ini beberapa syarat dan cara untuk mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan sebagai peserta BPJS.
Menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Siapkan beberapa berkas yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua
- Kartu BPJS orangtua
- Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)
- Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.
Berkas-berkas tersebut difotokopi sebanyak 2 kali dan bisa didaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi yang
1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.
4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.
5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.
7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.
Baca Juga: Tak Perlu Rujukan dari Faskes Pertama, Begini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:
- Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara) KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
- Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.
- Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto
10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.
Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.
Kapan iuran mulai dibayar?
Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.
Baca Juga: Bisakah Daftar BPJS saat Kondisi Darurat untuk Dapat Berobat Gratis?
Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.
Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.
Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan