GridStar.ID - Mudah, ternyata begini cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Bisa secara online maupun offline, simak yuk langkah-langkahnya berikut ini.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan ini bisa dilakukan dengan cara berikut!
Peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:
1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah itu, peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi tampilan di portal.
5. Unggah dokumen persayaratan
6. Peserta berhasil menyelesaikan proses untuk menerima notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang