Follow Us

Bayi dalam Kandungan Bisa Didaftarkan ke BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Hinggar - Senin, 05 Desember 2022 | 16:01
Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan bayi yang belum lahir atau yang masih berada di dalam kandungan juga akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Bayi yang masih ada di dalam kandungan juga bisa didaftarkan secara langsung sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bagi ibu hamil dengan usia kandungan 7-8 bulan yang sudah menjadi peserta BPJS Mandiri, bisa secara langsung mendaftarkan calon bayinya tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Nantinya, semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.

Berikut ini beberapa syarat dan cara untuk mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan sebagai peserta BPJS.

Menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.

Siapkan beberapa berkas yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua
  • Kartu BPJS orangtua
  • Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)
  • Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: Cuma Lewat WhatsApp, Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Berkas-berkas tersebut difotokopi sebanyak 2 kali dan bisa didaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi yang

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest