GridStar.ID - Dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan secara otomatis.
Misalnya, ketika terlambat atau tidak membayar iuran per bulan, status kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan sementara.
Bila status kepesertaan dinonaktifkan sementara akibat keterlambatan bayar, peserta bisa mengaktifkannya kembali dengan cara melunasi iuran yang tertunggak dan iuran bulanan yang sedang berjalan.
Selain karena telat bayar, penonaktifan BPJS Kesehatan juga bisa dikarenakan oleh beberapa hal, contohnya seperti peserta yang dianggap memiliki data kepesertaan ganda.
Saat status kepesertaan tidak aktif, peserta tak akan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Seandainya terjadi masalah seperti itu, lantas apakah bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan?
Peserta pada dasarnya masih dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yg sudah tidak aktif?
Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa dilakukan secara online, dengan menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) dari BPJS Kesehatan.
Bila hendak mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif lewat WhatsApp PANDAWA, berikut adalah penjelasan caranya.
Baca Juga: Bisakah Daftar BPJS Saat Kondisi Darurat untuk Dapat Berobat Gratis?
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif via WhatsApp PANDAWA