Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.
Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.
Kapan iuran mulai dibayar?
Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.
Baca Juga: Bisakah Daftar BPJS saat Kondisi Darurat untuk Dapat Berobat Gratis?
Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.
Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.
Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan