1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.
4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.
5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.
7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.
Baca Juga: Tak Perlu Rujukan dari Faskes Pertama, Begini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:
- Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara) KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
- Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.
- Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto
10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.