GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra sebagai bentuk layanan cepat tanggap adanya PHK.
Pelayanan tersebut diberikan menyusul adanya pemutusan hubungan kerja massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kota Gresik, Jawa Timur.
Untungnya, sebanyak 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengaku bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal tersebut.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/11).
Menurut Roswita, inisiatif tersebut sangat penting karena banyak di antara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP.
Selain itu, mayoritas dari mereka juga memiliki keterbatasan literasi digital.
Ia berharap, adanya layanan tersebut dapat lebih mudah peserta melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.
Salah satu korban PHK Dody Heral Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJamsostek karena telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena PHK.
"Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support atau dukungan tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja," tuturnya.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dokumennya
Dody mengungkapkan bahwa manfaat JKP sangat banyak, khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
Sebagai informasi, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja dan mendorong pekerja untuk bisa kembali bekerja.
Utamanya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK.
Manfaat program JKP mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu.
Secara nasional, BPJAMSOSTEK hingga saat ini telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar, dengan 247 orang di antaranya merupakan pekerja di Kota Gresik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP.
Peserta program juga tidak diminta iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada empat program BPJAMSOSTEK.
Adapun empat program tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pada perusahaan skala Kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
Pada kesempatan tersebut, Roswita kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek, agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Meski sudah ada program JKP, ia berharap, keputusan PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.
“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya. Dengan begitu, mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” imbuh Roswita.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra bagi Korban PHK",