GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra sebagai bentuk layanan cepat tanggap adanya PHK.
Pelayanan tersebut diberikan menyusul adanya pemutusan hubungan kerja massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kota Gresik, Jawa Timur.
Untungnya, sebanyak 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengaku bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal tersebut.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/11).
Menurut Roswita, inisiatif tersebut sangat penting karena banyak di antara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP.
Selain itu, mayoritas dari mereka juga memiliki keterbatasan literasi digital.
Ia berharap, adanya layanan tersebut dapat lebih mudah peserta melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.
Salah satu korban PHK Dody Heral Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJamsostek karena telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena PHK.
"Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support atau dukungan tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja," tuturnya.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dokumennya