GridStar.ID - Salah satu program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian atau JKM.
Keluarga atau ahli waris bisa mengajukan klaim JKM jika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM yang dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.
Berikut ini dokumen untuk mengajukan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris.
- Akta kematian.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat.
- Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja).
- Referensi kerja.
- Buku tabungan.
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah).
- Kemudian ahli waris bisa mengajukan klaim dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Scan QR code yang ada di kantor cabang.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan ahli waris berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Pilih program JKM pada halaman utama lapakasik.
- Pilih hubungan dengan pekerja dan klik captcha.
- Isilah data pemohon (ahli waris) secara lengkap.
- Isilah data tenaga kerja secara lengkap.
- Isilah data anak tenaga kerja jika tenaga kerja memiliki anak.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Tunggu notifikasi pengajuan klaim diberikan.
- Perlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
- Tunggu panggilan untuk menerima tanda terima pengajuan berkas klaim.
Masukkan nomor KPJ, dan klik "Informasi Status Klaim."
Nantinya sistem akan menampilan status klaim sudah sampai tahapan apa. (*)