Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dokumennya

Rahma - Minggu, 27 November 2022 | 14:15
BSU karyawan resign dan korban PHK
dok.iStock

BSU karyawan resign dan korban PHK

GridStar.id- Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK saat ini sedang marak di Indonesia.

Bahkan dalam beberapa waktu belakangan ini terdapat 3 perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya.

Mulai dari Shopee, Tokocrypto, hingga Indosat Ooredoo Hutchinson yang juga melalukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.

Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan. Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selama pandemi Covid-19, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK.

Dilansir dari Kompas.com, selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan- KTP- Kartu keluarga- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak- Buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif- Foto diri terbaru tampak depan- NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000

Baca Juga:3 Rahasia Rumah Tangga Harmonis ala Titi Kamal dan Christian Sugiono

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Setelah dokumen disiapkan, anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan cara di bawah ini:

Source :Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x