GridStar.ID - Setiap orang di Indonesia wajib menjadi peserta dari BPJS, baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ada beberapa orang yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.
Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, masyarakat kini mendapatkan banyak kemudahan.
Kita bisa mendaftarkan diri secara online melalui HP tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Seseorang bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JKN Mobile, atau bisa juga menggunaan layanan WhatsApp (Pandawa).
Cara daftar BPJS online lewat Pandawa cukup dengan chat ke nomor WA Pandawa yakni 08118165165 pada hari kerja (Senin - Jumat) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.
Selain itu, cara daftar BPJS online lewat WA Pandawa juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (Chika) pada nomor 08118750400.
Syarat daftar BPJS Kesehatan online lewat HP Untuk bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, perlu memerhatikan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Warga Negara Asing adalah sebagai berikut:
- File/Foto KK File/Foto
- KITAS/KITAP Asli
- File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Adapun syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri yaitu: