Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dari sisi tugas.
BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali
3. Peserta
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya terletak pada pesertanya.
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Berikut peserta BPJS Kesehatan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
- Bukan Pekerja (BP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Penerima Upah (PU)
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?".