GridStar.ID-Bagi sebagian orang awam, mungkin banyak belum mengerti perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apa sebenarnya yang membedakan keduanya?
Banyak orang kerap menganggap bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang sama, dikarenakan namanya yang mirip. Meski ada perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya memiliki kesamaan, yakni sebagai jaminan sosial serta memberlakukan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.
Keduanya juga merupakan lembaga yang dibentuk dari rahim regulasi yang sama, yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Agar lebih memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, simak baik-baik penjelasan masing-masing BPJS berikut ini:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah perubahan dari PT Asuransi Kesehatan atau Askes setelah diimplementasikannya UU Nomor 24 Tahun 2011.
Sesuai namanya, BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang berupa pertanggungan biaya pengobatan.
Cara kerjanya pun hampir mirip dengan asuransi. Peserta akan dikenakan iuran bulanan dengan nominal berbeda. Sederhananya, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dikelola langsung oleh negara.
Produk program BPJS Kesehatan yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ini adalah memberikan perlindungan berupa:
- Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap
Semakin tinggi kelasnya, semakin lengkap kelas kamar yang akan didapatkan.