GridStar.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Program Jaminan Hari Tua.
Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadisosialisasi regulasi terbaru.
Bak angin segar,peserta BPJamsostekdisebut bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasirumahmencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktucicilanhingga 30 tahun.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, manfaat layanan tambahan program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.
Hal ini disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).
"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.
Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut: