Follow Us

Angin Segar Bagi Pasien JKN dengan 9 Kondisi Ini, BPJS Kesehatan Janjikan Bakal Permudah Skema Rujukan

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 27 November 2022 | 15:01
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Ada kabar gembira dari BPJS Kesehatan untuk pasien Program JKN yang rutin menjalani perawatan cuci darah (hemodialisa), thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB Multi Drug Resistance/TB-MDR), kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS di rumah sakit.

Jika mereka memiliki riwayat pelayanan di rumah sakit dan masih memerlukan layanan untuk kondisi tersebut, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dapat merujuknya secara langsung ke rumah sakit tersebut.

“Artinya, jika mereka sedang menjalani perawatan di RS Kelas A untuk memperoleh layanan hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat, kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS, maka FKTP tempat mereka terdaftar bisa langsung merujuk ke sana.

Tidak perlu lagi lewat RS Kelas D, Kelas C, atau Kelas B dulu. Kemudian, rujukan dari FKTP untuk diagnosa penyakit yang sama berlaku 90 hari sejak diberikan, tidak 30 hari lagi,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Kerja Nasional XIII Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Senin (07/11).

Ghufron menjelaskan, khusus bagi pasien JKN yang memerlukan perawatan hemodialisa, thalassemia, dan hemofilia, jika masa berlaku surat rujukannya habis, maka bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim.

Sehingga pasien JKN dengan kondisi tersebut tidak perlu lagi kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit.

Ghufron menjelaskan, simplifikasi rujukan sebenarnya sudah diterapkan sejak awal tahun 2021.

Awalnya, kebijakan simplifikasi rujukan tersebut hanya diberlakukan bagi pasien JKN yang memerlukan perawatan hemodialisa.

Namun seiring waktu, ada beberapa penyakit yang penderitanya tidak bisa lepas dari pengobatan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit.

Baca Juga: Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Hal tersebut banyak dialami peserta JKN, sehingga BPJS Kesehatan memperluas cakupan penyakit yang proses rujukannya disederhanakan.

Pada akhir tahun 2021, simplifikasi rujukan tersebut bertambah menjadi hemodialisa, thalassemia, dan hemofilia.

Source : Tribunnews.com

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest