GridStar.ID -Pemerintah baru saja memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan saat wabah corona masih berlangsung.
Hal ini berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, yang berlaku sejak 1 Juli mendatang bagi kelas I dan kelas II.
Diketahui, kenaikan kelas I hampir 100 persen, dengan rincian berikut.
Kelas I Rp150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.5000
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000. Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000. Jadi naiknya Rp 49.000.
Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.
Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?