Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan hingga Solusi Tak Bayar Iuran

Rahma - Minggu, 27 November 2022 | 11:15
Aplikasi BPJS kesehatan
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

GridStar.ID -Pemerintah baru saja memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan saat wabah corona masih berlangsung.

Hal ini berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, yang berlaku sejak 1 Juli mendatang bagi kelas I dan kelas II.

Diketahui, kenaikan kelas I hampir 100 persen, dengan rincian berikut.

Baca Juga:Ramai Iuran BPJS Akan Naik, Warganet Malah Pertanyakan Iuran di Bulan Mei Kurang dari 10 Ribu Rupiah! Ini Penjelasannya

Kelas I Rp150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.5000

Baca Juga:Resah Tarif Iuran BPJS Naik di Tengah Wabah Covid-19, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Solusi: Kalau Nggak Kuat, Turun Kelas Saja

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000. Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000. Jadi naiknya Rp 49.000.

Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.

Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?

Baca Juga:Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x