- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
1. Cek BLT via kemnaker.go.id
Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:
Baca Juga: Kapan BSU Rp 600.000 Tahap 2 Akan Disalurkan? Ini Penjelasan dari Kemenaker
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.
- Pemberitahuan akan memiliki tampilan seperti:
2. Cek BLT via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar. (*)