GridStar.ID - Pemerintah telah memberikan beberapa bantuan untuk pemerintah usai menaikkan tarif BBM bersubsidi.
Salah satu bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan untuk para pekerja.
Pencairan BSU tahap pertama ini telah diberikan pada Senin (12/09) lalu melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), serta PT Pos Indonesia.
Untuk tahun ini, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Nantinya, BSU ini akan diberikan secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun penyalurannya akan dilakukan hingga Desember mendatang.
Cara cek BSU 2022
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam pekerja yang berhak mendapatkan BSU, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi JMO hingga Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut 3 cara cek BSU 2022 lewat aplikasi dan website:
1. Cek BSU via aplikasi JMO
Baca Juga: Kapan BSU Rp 600.000 Tahap 2 Akan Disalurkan? Ini Penjelasan dari Kemenaker