Follow Us

Cek Penerima BSU 2022 Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi dan Website Ini Salah Satunya bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hinggar - Minggu, 18 September 2022 | 08:15
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

GridStar.ID - Pemerintah telah memberikan beberapa bantuan untuk pemerintah usai menaikkan tarif BBM bersubsidi.

Salah satu bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan untuk para pekerja.

Pencairan BSU tahap pertama ini telah diberikan pada Senin (12/09) lalu melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), serta PT Pos Indonesia.

Untuk tahun ini, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000.

Nantinya, BSU ini akan diberikan secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Adapun penyalurannya akan dilakukan hingga Desember mendatang.

Cara cek BSU 2022

Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam pekerja yang berhak mendapatkan BSU, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi JMO hingga Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 3 cara cek BSU 2022 lewat aplikasi dan website:

1. Cek BSU via aplikasi JMO

Baca Juga: Kapan BSU Rp 600.000 Tahap 2 Akan Disalurkan? Ini Penjelasan dari Kemenaker

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular