GridStar.ID - Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah Rp 600.000 untuk para pekerja.
Tahap pertama penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada Senin (12/09).
BSU kali ini merupakan bagian dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 600.000.
Bantuan ini akan disalurkan terlebih dahulu kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Nantinya bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara juga akan menerima BSU.
Penyaluran bantuan untuk pemilik rekening bank non-Himbara dilakukan dengan dua cara:
Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.
Kedua, proses penyaluran dana BSU bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Saat ini Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Bisa Tidak Bayar BPJS Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu, Caranya Begini