Follow Us

Jika Pekerja Alami PHK, Apakah Masih Bisa Mendapatkan BSU Rp 600.000? Ini Syarat dan Cara Ceknya

Hinggar - Rabu, 21 September 2022 | 18:45
Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

GridStar.ID - Bantuan subsidi upah untuk pekerja mulai dicairkan sejak awal September 2022 lalu.

Bantuan tersebut diberikan pemerintah sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak BBM.

Bantuan diberikan sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja.

Bagaimana nasib pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK?

Apakah mereka juga masih akan mendapatkan BSU Rp 600.000?

Menurut instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap bisa menerima BSU.

Apa syarat bagi penerima BSU untuk pekerja yang mengalami PHK?

Bagi pekerja yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022, masih berpotensi menerima BSU.

Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat tersebut antara lain:

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi dan Website Ini Salah Satunya bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest