GridStar.ID - Kabar gembira bagi para pekerja.
BSU 2022 akhirnya mulai disalurkan pemerintah.
Sejak Senin (12/9/2022) kemarin, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) telah disalurkan untuk tahap I dengan total dana Rp Rp 2.467.231.200.000.
BSU ini disalurkan melalui ke bank-bank yang tergabung di dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tahap pertama, BSU disalurkan ke 5.099.915 pekerja.
Namun dari jumlah tersebut, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menerima subsidi gaji Rp 600.000.
"Jumlah data (penerima subsidi gaji) tidak lolos 249.740. Kebanyakan nomor rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan identitas," kata Dita kepada Kompas.com, Selasa (13/09).
Dita bilang, dari penyaluran subsidi gaji tersebut, Jakarta menjadi daerah penerima terbanyak.
"Penerima terbesar adalah pekerja di DKI Jakarta sebanyak 837.695 orang," ucapnya.
Jadi para pekerja agar bisa menerima BSU Rp 600.000 harus memenuhi syarat sebagai berikut sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU