Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-Siap Rekening Menggendut, Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Naik per 1 Agustus? Segini Besaran Gaji Pokok ASN Sekarang

Rahma - Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:31
Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN
Kompas.com

Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN

GridStar.ID - Mencuat kabar per Agustus 2022 PNS akan dapat tambahan gaji dan tunjangan.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebut mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di bulan Agustus 2022.

Dikutip dari BangkaPos, penambahan gaji beserta tunjangan ini akan diterima para Pegawai Negeri Sipil per Agustus 2022.

Lantas benarkah terdapat penambahan gaji dan tunjangan PNS yang disebut naik per Agustus 2022?

Melansir GridFame.id belum ada tambahan gaji dan tunjangan PNS 2022 per Agustus seperti berita yang sudah banyak beredar.

Maka dari itu gaji PNS yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Baca Juga: Para Pelamar Gigit Jari! Berikut Daftar Jabatan PNS yang Bakal Dihilangkan, Salah Satunya Paling Digemari

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Para PNS, Bukan Wacana Lagi Bakal Naik, Ini Rincian Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Kini Pemerintah Beri Kemudahan saat Cairkan Dana Pensiun, Tak Perlu Lagi ke Kantor Taspen Cukup Lakukan Hal Ini

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Source : bangka pos GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x