GridStar.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah menanti pencairan gaji ke-13.
Tentunya hal ini ditunggu-tunggu terutama oleh para Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan.
Kabarnya pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke-13 dan pensiunan di tahun 2022.
Seperti diketahui dua tahun belakangan gaji ke-13 ditiadakan lantaran pandemi Covid-19.
Setelah Tunjungan Hari Raya (THR) cair, saat ini gaji ke-13 lah yang paling dinanti-nanti.
Melansir GridFame.ID aturan soal besaran gaji ke-13 PNS sendiri tercantum dalam pasal 6 PP No.16 tahun 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022.
Jokowi memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan dan Polri serta pejabat lainnya.
Baca Juga: Angin Segar Bagi PNS, Anggaran Belanja Pegawai Tahun 2023 Naik, Gaji ASN Bakal Ditambah Juga?
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangi peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” tegasnya.