GridStar.ID - Pencairan gaji ke-13 menjadi hal yang ditunggu-tunggu PNS.
Menurut Permenkeu dan PP gaji ke-13 bakal cair 14 hari lagi.
Ya, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang.
Diketahui, nominal gaji 13 PNS yang cair dalam 14 hari lagi bervariasi sesuai dengan golongannya.
Disampaikan oleh Kemenkeu, bahwa dipastikan akan cair bulan Juli 2022 yang mendatang.
Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan juga Permenkeu.
Pemerintah telah memastikan melalui PP berkaitan gaji ketiga belas PNS maupun pensiunan PNS dijadwalkan akan disalurkan Juli 2022 mendatang.
14 hari lagi gaji 13 PNS 20222 cair, jumlah nominal uang yang akan disalurkan kepada 1,8 juta PNS untuk Pusat, 3,7 juta PNS untuk yang berada di daerah, dan 3,3 juta pensiunan secara keseluruhan.
Sementara itu Menkeu sendiri, yaitu Sri Mulyani mengatakan nominal uang yang akan diberikan adalah sebesar gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Disampaikannya juga mengenai anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada PNS dan pensiunan.