Follow Us

Masih Mau Mundur? Cek Dulu Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru dari Golongan I hingga IV, Tukin Terkecil Rp5 Juta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 Juni 2022 | 15:45
Ilustrasi Gaji
dok.Kompas.com

Ilustrasi Gaji

GridStar.ID - Masih ingin mundur dari PNS? cek dulu gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil terbaru.

Baru-baru ini muncul kabar ratusan CPNS mengundurkan diri.

Berbagai macam alasan disebut seperti gaji dan tunjangan yang tak sesuai, hingga wilayah penempatan.

Sebelum mendaftar, cek dulu besaran gaji dan tunjangan CPNS berikut yuk.

Dilansir dari GridFame.id, merujuk pada aturan BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Calon PNS mengatur bahwa gaji yang diterima PNS besarannya 100 persen.

Sedangkan gaji CPNS masih dibayarkan sebanyak 80 persen dari gaji keseluruhan.

Intip dulu besaran gaji dan tunjangan PNS pergolongan berikut:

PNS Golongan I

I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Source : GridFame.ID

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest