GridStar.ID - Masih ingin mundur dari PNS? cek dulu gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil terbaru.
Baru-baru ini muncul kabar ratusan CPNS mengundurkan diri.
Berbagai macam alasan disebut seperti gaji dan tunjangan yang tak sesuai, hingga wilayah penempatan.
Sebelum mendaftar, cek dulu besaran gaji dan tunjangan CPNS berikut yuk.
Dilansir dari GridFame.id, merujuk pada aturan BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Calon PNS mengatur bahwa gaji yang diterima PNS besarannya 100 persen.
Sedangkan gaji CPNS masih dibayarkan sebanyak 80 persen dari gaji keseluruhan.
Intip dulu besaran gaji dan tunjangan PNS pergolongan berikut:
PNS Golongan I
I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500