GridStar.ID- Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Jokowi mengumumkan menaikkan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Baca Juga:PNS Aktif Meninggal Dunia, Dana Pensiun Ternyata Masih Bisa Diklaim Ahli Waris, Begini Caranya
Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.
Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.
"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:
- Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
- Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
- Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
- Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000
Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut: