Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Untuk Para PNS! Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Ini Besarannya

Hinggar - Jumat, 22 Juli 2022 | 20:15
Presiden Jokowi
Kompas

Presiden Jokowi

GridStar.ID - Kabar gembira untuk para PNS yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan.

Secara resmi, Presiden Joko secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk para Pegawa Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Kenaikan tunjangan ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpres tersebut juga telah ditandatangani pada 15 Juli lalu dan telah berlaku.Tunjangan yang didapatkan para PNS BKN ini beragam sesuai dengan level kelas jabatannya.

Tunjangan terendah diberikan sebesar Rp 2.531.250 per bulan.

Sedangkan untuk pejabat dengan kelas jabatan tertinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 33.240.000 per bulan.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS Guru, Selain Tunjangan Sertifikasi 2 Tunjangan Lain Menunggu Cair Bulan Ini

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000

Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000

Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS Guru, Selain Tunjangan Sertifikasi 2 Tunjangan Lain Menunggu Cair Bulan Ini

Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagai ilustrasi, apabila seorang dengan pendidikan terakhir sarjana (S1) dan baru saja diterima sebagai PNS di BKN dengan posisi analis perencanaan dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan golongan IIIa, maka otomatis akan masuk dalam kelas jabatan 7, sehingga berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 3.915.950.

Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.

Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Tertinggi Rp 33 Juta

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x