Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sebagai ilustrasi, apabila seorang dengan pendidikan terakhir sarjana (S1) dan baru saja diterima sebagai PNS di BKN dengan posisi analis perencanaan dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan golongan IIIa, maka otomatis akan masuk dalam kelas jabatan 7, sehingga berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 3.915.950.
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.
Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Tertinggi Rp 33 Juta