GridStar.ID - PNS dan ASN kembali mendapat angin segar dengan cairnya gaji ke-13.
Pasalnya, gaji ke-13 ini akan cair di awal Juli 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa perbedaan antara gaji ke-13 tahun ini dibandingkan dengan tahun 2021.
Bahkan Sri Mulyani menyebut jika komponen gaji ke-13 tahun ini lebih 'baik' dibandingkan tahun 2020 dan tahun 2021.
Seperti yang diketahui dua tahun terakhir kita mengalami pandemi Covid-19.
"Besaran (gaji ke-13) tak lepas dari kondisi ekonomi dan APBN yang mengalami pemulihan serta adanya peningkatan penerimaan negara karena kenaikan harga-harga komoditas unggulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2022).
Karena situasi pandemi Covid-19, pada tahun 2020 komponen gaji ke-13 dan THR yang diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
"Bonus" ini diberikan untuk eselon I ke bawah. Kemudian, pada 2021 ketika terjadi varian Delta, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.