GridStar.ID - Kabar gembira untuk para PNS yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Secara resmi, Presiden Joko secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk para Pegawa Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan tunjangan ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpres tersebut juga telah ditandatangani pada 15 Juli lalu dan telah berlaku.Tunjangan yang didapatkan para PNS BKN ini beragam sesuai dengan level kelas jabatannya.
Tunjangan terendah diberikan sebesar Rp 2.531.250 per bulan.
Sedangkan untuk pejabat dengan kelas jabatan tertinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 33.240.000 per bulan.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS Guru, Selain Tunjangan Sertifikasi 2 Tunjangan Lain Menunggu Cair Bulan Ini
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000