Sejumlah aturan yang ada pada PPKM Level 2, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas pusat kebugaran diwajibkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1