GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 kembali diterapkan di Jabodetabek mulai Selasa (05/07).
PPKM ini akan dilakukan selama hampir satu bulan hingga 1 Agustus mendatang.
Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.
Selain di Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten, seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangeran Selatan.
Sedangkan di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Penerapan PPKM level 2 ini dilakukan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
Berikut ini aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek, dikutip dari Kompas.com:
Sekolah dan kantor
Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Selain itu, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen.