Follow Us

PPKM Level 2 Kembali Diterapkan di Jabodetabek Hingga 1 Agustus Mendatang, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Saat di Mall hingga Resepsi Pernikahan

Hinggar - Rabu, 06 Juli 2022 | 12:02
Jakarta kembali terapkan PPKM Level 2, ini peraturan yang harus dipatuhi
kompas.com

Jakarta kembali terapkan PPKM Level 2, ini peraturan yang harus dipatuhi

GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 kembali diterapkan di Jabodetabek mulai Selasa (05/07).

PPKM ini akan dilakukan selama hampir satu bulan hingga 1 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Selain di Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten, seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangeran Selatan.

Sedangkan di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Penerapan PPKM level 2 ini dilakukan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.

Berikut ini aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek, dikutip dari Kompas.com:

Sekolah dan kantor

Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Selain itu, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen.

Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Swab PCR dan Antigen hingga Boleh Buka Masker di Luar Ruangan

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest