GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kembali ditetapkan di sejumlah daerah.
Selain di Jakarta, ada beberapa daerah yang juga menerapkan PPKM level 1 dan 2.
Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 dilakukan di Jawa dan Bali.
Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2:
1. Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
Daftar daerah PPKM level 1
Sementara itu, daerah yang termasuk ke dalam Level 1 sesuai aturan tersebut, yakni: