Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan PPKM Terbaru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Swab PCR dan Antigen hingga Boleh Buka Masker di Luar Ruangan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 19 Mei 2022 | 07:15
Joko Widodo
Kompas.com

Joko Widodo

GridStar.ID - Kabar gembira disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pandemi covid-19 yang mulai terkendali membuat aturan demi aturan pembatasan dilonggarkan.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM juga mulai diturunkan levelnya pasca mudik lebaran.

Pertama, tes Covid-19 dihapuskan sebagai syarat perjalanan tidak hanya bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tetapi juga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Dengan begitu tes Covid-19 hanya diwajibkan bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau tidak bisa mendapatkan vaksin covid-19 karena alasan medis.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diduga Jadi Penyebab Hepatitis Akut? Dokter RS UNS Ungkap Kebenaran

Pelonggaran aturan masker

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi telah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruangan terbuka.

Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x