GridStar.ID - Peraturan baru untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) kembali diterapkan.
Kali ini peraturan mulai dilonggarkan melihat kasus harian yang terjadi sudah mulai menurun.
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (07/03) menyampaikan beberapa peraturan baru untuk PPKM di Jawa dan Bali.
Luhut menjelaskan, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY.
Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga mengalami penurunan.
"Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan," jelas dia.
Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022
Seiring dengan perbaikan itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang dimulai pada PPKM pada periode ini.
Baca Juga: Beberapa Daerah di Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 3 Mulai 15 Februari, Ini Daftar Lengkapnya
1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR atau antigen