Follow Us

Cek Rekening! Gaji Ke-13 Segera Cair, Sri Mulyani Ungkap Perbedaan yang Akan Didapat Dibanding 2 Tahun Sebelumnya

Hinggar - Rabu, 29 Juni 2022 | 13:32
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.

Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.

"(Gaji ke-13 diberikan) sesuai aturan perundang-undangan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah," urai Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Ke-13 Segera Cair, Simak Perbedaan Komponennya Dibanding Tahun 2020 dan 2021

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular