GridStar.ID - Tabungan Hari Raya lebaran pastinya sudah diterima oleh masyarakat di hari Raya Idul Fitri.
Setelah mendapatkan THR, kini para ASN pun akan mendapatkan gaji ke-13.
Pengumuman pemberian gaji ke-13 di tahun 2022 ini akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, kapan gaji ke-13 cair?
Bendahara negara mengungkapkan, gaji ke-13 bakal cair pada Juli 2022. Sri Mulyani beralasan, pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Para orang tua harus merogoh kocek untuk mendaftarkan putra-putri kesayangannya ke sekolah ataupun melakukan pendaftaran ulang.