Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji 13 PNS Akhirnya Cair Tanggal Segini, Berikut Besarannya

Rahma - Minggu, 15 Mei 2022 | 16:31
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID - Kabar kapan gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan cair.

Berikut informasi kapan gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan cair.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.

Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Berikut ini rincian besarannya.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS, Gaji Individu ASN Bakal Ditambah hingga Bebas Kerja dari Mana Saja, Berikut Syarat dari Kemen PANRB

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x