Follow Us

PNS Meninggal Dunia Masih Dapat Tunjangan, Ternyata Segini Gaji Pensiunan Paling Terbaru

Rahma - Kamis, 19 Mei 2022 | 09:01
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS, Gaji Individu ASN Bakal Ditambah hingga Bebas Kerja dari Mana Saja, Berikut Syarat dari Kemen PANRB

Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda/duda dari PNS pensiunan yang meninggal dunia:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest