Follow Us

PNS Meninggal Dunia Masih Dapat Tunjangan, Ternyata Segini Gaji Pensiunan Paling Terbaru

Rahma - Kamis, 19 Mei 2022 | 09:01
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema yang berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN yang dimana iuran ini dihimpun PT Taspen.

Setelah mengetahui bahwaPNSternyata mendapat gaji pensiun, Anda lebih tertarik menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta?

Demikian info mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dalam kondisi janda/duda maupun janda/duda PNS pensiunan yang ditinggal meninggal dunia.

Semoga bermanfaat

(*)

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest