GridStar.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengungkapkan akan mengubah penilaian PNS/ASN di kementerian dan lembaga (K/L).
Sekaligus sebagai dasar penambahan gaji secara individu.
"Nanti kita tuntut profesionalismenya. Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen (Peraturan Menteri) PANRB yang sedang diundangkan dan sudah keluar nomornya, sebentar lagi kita sosialisasi," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB, Alex Denni kepada CNBC Indonesia melalui video conference, dikutip Jumat (13/05).
Hal pertama kali yang akan dilakukan untuk memperbaiki kinerja PNS ini, kata Alex yakni dengan meningkatkan keterampilan.
Pemerintah pun akan menyiapkan anggaran tambahan agar ASN/PNS bisa mendapatkan 'beasiswa' untuk mempertambah keterampilannya.
"Kita mulai menyiapkan kebijakan learning wallet, agar mereka dibekali anggaran untuk belajar," jelasnya.
Sambil melakukan penilaian secara individu masing-masing ASN, pemerintah juga sambil menyiapkan konsep penghargaan atau reward untuk para ASN.
Nantinya pendapatan yang diterima PNS bisa setara karyawan BUMN ataupun swasta.
Konsep reward yang diberikan kepada ASN tersebut, kata Alex sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
Bahkan saat ini segera diminta untuk dilakukan uji coba di kementerian dan lembaga.