Follow Us

Jangan Terlewat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Untuk Semua Jenis Angkutan Umum dan Pribadi

Rahma - Minggu, 17 April 2022 | 20:31
Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!
Kompas.com/Garry Lotulung

Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!

Berikut syarat layak mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat Indonesia

• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.(*)

Source : Gridhealth

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular