Follow Us

Jangan Terlewat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Untuk Semua Jenis Angkutan Umum dan Pribadi

Rahma - Minggu, 17 April 2022 | 20:31
Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!
Kompas.com/Garry Lotulung

Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

• Pilih tanggal keberangkatan

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Source : Gridhealth

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular