GridStar.ID - Aktivitas mudik akhirnya kembali diizinkan.
Setelah 2 kali lebaran idul Fitri kegiatan mudik dilarang lantaran pandemi.
Namun kita wajib tahu syarat mudik Lebaran 2022.
Karena selama waktu mudik Lebaran 2022 akan ada pemeriksaan dari petugas.
Masih membandel harapan mudik Lebaran 2022 bisa terhenti di tengah jalan.
Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022.
Isinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Hal itu pun ditegaskan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji. Menurutnya, “Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.”
Jadi setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportas, tak terkecuali pengguna kendaraan pribadi.
Ini harus diperhatikan betul oleh semua masyarakat yang akan mudik Lebaran 2022.