Follow Us

Jangan Terlewat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Untuk Semua Jenis Angkutan Umum dan Pribadi

Rahma - Minggu, 17 April 2022 | 20:31
Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!
Kompas.com/Garry Lotulung

Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!

GridStar.ID - Aktivitas mudik akhirnya kembali diizinkan.

Setelah 2 kali lebaran idul Fitri kegiatan mudik dilarang lantaran pandemi.

Namun kita wajib tahu syarat mudik Lebaran 2022.

Karena selama waktu mudik Lebaran 2022 akan ada pemeriksaan dari petugas.

Masih membandel harapan mudik Lebaran 2022 bisa terhenti di tengah jalan.

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022.

Isinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Hal itu pun ditegaskan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji. Menurutnya, “Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.”

Jadi setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportas, tak terkecuali pengguna kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Mudik, Jangan Dadakan Untuk Vaksin Booster, Ini Waktu yang Tepat Lakukan Vaksinasi Sebelum Mudik

Ini harus diperhatikan betul oleh semua masyarakat yang akan mudik Lebaran 2022.

Source : Gridhealth

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular