Follow Us

Cek Syarat-Syarat Boleh Salat Tarawih Jamaah dan Mudik Menurut Pemerintah, Apa Saja?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 24 Maret 2022 | 20:32
Ilustrasi Salat
dok.Tribunnews

Ilustrasi Salat

GridStar.ID - Angin segar di tengah pandemi, Presiden Jokowi akhirnya memberikan kelonggaran saat Ramadhan 2022.

Menjelang Ramadhan 2022, protokol kesehatan tetap diberlakukan.

Namun, kini masyarakat diperkenankan untuk melakukan salat tarawih dan mudik.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan hal ini dalam YouTube Sekretariat Presiden.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat Tarawih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Presiden, Rabu (23/3/2022).

Presiden juga mengungkapkan bahwa keputusan ini berawal dari perkembangan pandemi covid-19 yang terus membaik seiring waktu.

Presiden juga memperbolehkan masyarakat untuk mudik saat lebaran.

Namun, syaratnya hanyalah yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan vaksin booster.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, juga dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," tambahnya

Selain itu, penerapan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan mencuci tangan juga harus tetap dilakukan.

"Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak" ujar Jokowi.(*)

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Umat Muslim, Presiden Jokowi Ketuk Palu Izinkan Tarawih di Masjid dan Mudik dengan Syarat Vaksin Booster

Source : Youtube

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest