Follow Us

Kabar Gembira Bagi para Pekerja, Tahun Ini THR Wajib Dibayar Penuh dan Tanpa Dicicil, Berikut Cara Menghitungnya

Rahma - Senin, 04 April 2022 | 20:31
Gaji ke-13 dan THR PNS bakal segera cair
dok.Komps.com

Gaji ke-13 dan THR PNS bakal segera cair

Cara menghitung THR karyawan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima. Berikut cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Baca Juga: Anak Pertama Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Rela Bongkar Celengan Demi Ikut Menyumpang untuk Saudara-saudara Palestina

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular