Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi para Pekerja, Tahun Ini THR Wajib Dibayar Penuh dan Tanpa Dicicil, Berikut Cara Menghitungnya

Rahma - Senin, 04 April 2022 | 20:31
Gaji ke-13 dan THR PNS bakal segera cair
dok.Komps.com

Gaji ke-13 dan THR PNS bakal segera cair

GridStar.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi perbincangan hangat setiap Ramadhan tiba. Mulai dari aturan pencairan THR, cara menghitung THR dan waktu THR cair.

Memasuki bulan Ramadhan, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.

Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/03).

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.

Lantas, kapan seharusnya THR diberikan perusahaan kepada pekerja?

Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Inilah Besaran THR untuk Presiden Joko Widodo yang Nominalnya Bikin Melongo, Berapa?

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com (16/4/2021).

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x